# Organisasi Kegiatan Desa Cantik, Tugas & Tanggung Jawab

# Organisasi Desa Cantik

[![image.png](https://desacantik.my.id/uploads/images/gallery/2025-05/scaled-1680-/isNimage.png)](https://desacantik.my.id/uploads/images/gallery/2025-05/isNimage.png)

# Tugas & Tanggung Jawab Tim Desa Cantik BPS Provinsi/Kab/Kota

Tim Desa Cantik BPS Provinsi/Kab/Kota memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut:

- <span style="color: rgb(0, 0, 0);">Menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah melalui walidata terkait pelaksanaan Program Desa Cantik di wilayahnya;</span>
- <span style="color: rgb(0, 0, 0);">Menjalin komunikasi dengan pemerintah kecamatan terkait pelaksanaan Program Desa Cantik di wilayahnya;</span>
- <span style="color: rgb(0, 0, 0);">Menjadi koordinator pelaksanaan Desa Cantik di wilayahnya;</span>
- <span style="color: rgb(0, 0, 0);">Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap progres kegiatan Desa Cantik di wilayahnya;</span>
- <span style="color: rgb(0, 0, 0);">Untuk tim desa cantik BPS Provinsi, melakukan verifikasi penilaian mandiri; dan</span>
- <span style="color: rgb(0, 0, 0);">Memastikan bahwa pelaksanaan Desa Cantik di wilayahnya sesuai dengan jadwal kegiatan yang telah ditetapkan.</span>

---

Kepala BPS Provinsi/Kab/Kota sebagai penanggungjawab kegiatan Desa Cantik di wilayahnya memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut:

- <span style="color: rgb(0, 0, 0);">Menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait dalam rangka pelaksanaan Program Pembinaan Desa Cantik;</span>
- <span style="color: rgb(0, 0, 0);">Membentuk kelompok/tim kerja dalam rangka koordinasi dan komunikasi Program Desa Cantik 2025 pada level provinsi dan kabupaten/kota;</span>
- <span style="color: rgb(0, 0, 0);">Mengalokasikan tugas, termasuk menunjuk penanggung jawab teknis, dalam rangka pelaksanaan Program Desa Cantik 2025 kepada pegawai BPS di lingkungan masing-masing; dan</span>
- <span style="color: rgb(0, 0, 0);">Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keseluruhan kegiatan Desa Cantik 2025 di wilayahnya dan melaporkannya secara berjenjang dari BPS Kabupaten/Kota ke BPS Provinsi, dan dari BPS Provinsi kepada Direktorat Statistik Ketahanan Sosial.</span>

---

Pembina Desa Cantik di BPS Kabupaten/Kota memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut

- <span style="color: rgb(0, 0, 0);">Mengikuti kegiatan Pelatihan Pembina Desa Cantik;</span>
- <span style="color: rgb(0, 0, 0);">Menggali kebutuhan data dari pihak desa/kelurahan sekaligus mengamati kondisi/keadaan desa/kelurahan sebagai dasar untuk menyusun masukan bagi pihak desa/kelurahan dalam kegiatan Desa Cantik;</span>
- <span style="color: rgb(0, 0, 0);">Melakukan pembinaan statistik dan pendampingan pelaksanaan kegiatan statistik di desa/kelurahan serta secara aktif membangun kesadaran terhadap pentingnya data dalam melakukan perencanaan pembangunan selama proses pendampingan;</span>
- <span style="color: rgb(0, 0, 0); white-space: pre-wrap;">Melakukan sosialisasi kesadaran cinta statistik pada masyarakat desa/kelurahan; </span>
- <span style="color: rgb(0, 0, 0);">Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan dan melaporkannya kepada BPS Kabupaten/Kota; dan</span>
- <span style="color: rgb(0, 0, 0);">Melakukan penilaian mandiri kabupaten/kota dan dan melakukan pendampingan penilaian mandiri desa/kelurahan.</span>

# Agen Statistik di Desa/Kelurahan

[![image.png](https://desacantik.my.id/uploads/images/gallery/2025-05/scaled-1680-/GGeimage.png)](https://desacantik.my.id/uploads/images/gallery/2025-05/GGeimage.png)