01 Penjelasan Program Desa Cinta Statistik Penjelasan Umum Latar Belakang Desa tidak lagi dianggap sebagai obyek pembangunan, melainkan ditempatkan sebagai subyek dan ujung tombak pembangunan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat Saat ini di desa terdapat berbagai sistem aplikasi pendataan (Prodeskel, SDGs Desa, SIK-NG, dst), tetapi kualitas dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di pemerintah desa dalam hal pengelolaan dan literasi data masih relatif rendah dan membutuhkan peningkatan kapabilitas Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai leading sector dalam pengembangan statistik memiliki peran penting dalam pembinaan untuk meningkatkan literasi data di tingkat desa sehingga terjadi penguatan pengelolaan dan pemanfaatan data untuk pembangunan desa.   Tujuan Program Desa Cantik Output Pembinaan Desa Cantik Terlaksananya kegiatan pengelolaan statistik di desa/kelurahan (Laporan akhir kegiatan Desa Cantik) Terbentuknya Agen Statistik di desa/kelurahan yang sudah mendapatkan pembinaan statistik. Piagam  penghargaan dalam  penyelenggaraan statistik di desa/kelurahan  Desa/Kelurahan berpredikat Desa Cantik dengan kriteria : Telah mendapatkan pembinaan statistik oleh Pembina Desa Cantik Menghasilkan output berupa: Monografi/Profil Publikasi Statistik Website dengan Data/Statistik Terpilihnya Desa Cantik Terbaik  Dampak Pembinaan Desa Cantik Peran BPS dalam Penguatan Data Desa Desa Cantik 2025 Cakupan Wilayah Desa/kelurahan yang diusulkan oleh BPS Provinsi ditetapkan menjadi Desa Cantik melalui Keputusan Kepala (Kepka) BPS tahun 2025 tentang Desa Cinta Statistik . Desa/kelurahan yang ditetapkan tersebut menjadi nominasi dalam Penganugerahan Desa Cantik Terbaik.  BPS kabupaten kota melakukan pembinaan selain kepada desa cantik utama. Desa-desa lainnya yang mendapatkan pembinaan dapat diusulkan ke BPS Pusat melalui dashboard monitoring Desa Cantik pada saat periode penilaian mandiri. Selain mengusulkan nama-nama desa, dilaksanakan juga pelaporan output hasil pembinaan pada dashboard monitoring Desa Cantik oleh Pembina Desa Cantik BPS Kabupaten/Kota.  Desa-desa tambahan yang diusulkan melalui dashboard monitoring Desa Cantik akan ditetapkan pada Kepka BPS tahun 2025 (revisi). Desa/kelurahan tambahan tersebut juga menjadi nominasi dalam penganugerahan Desa Cantik Terbaik. Penyelenggaraan Desa Cantik Keberlanjutan Program Desa Cantik Pendampingan ke desa/kelurahan terkait kegiatan statistik diharapkan berkelanjutan agar peningkatan kapasitas aparat desa/kelurahan terkait kegiatan statistik dapat terealisasi. Keberlanjutan Program Desa Cantik diharapkan terus dilakukan oleh Desa/Kelurahan yang sudah berpredikat Desa Cantik.  Tim Pembina Desa Cantik BPS Kabupaten/Kota harus melakukan pemantauan terhadap seluruh Desa Cantik di wilayahnya, baik secara langsung ataupun online melalui koordinasi dengan agen statistik maupun pemantauan output di desa/kelurahan. Output kegiatan statistik di desa/kelurahan tetap dikirim oleh desa/kelurahan ke BPS Kabupaten/Kota dan diteruskan ke BPS Provinsi hingga BPS Pusat.  Peningkatan kapasitas aparat desa/kelurahan dalam menyediakan statistik desa/kelurahan yang lebih berkualitas dapat memberikan manfaat bagi berbagai stakeholder terkait (Kementerian/Lembaga/Dinas/Instansi) maupun BPS saat melakukan pengumpulan data untuk menyediakan data sampai level desa/kelurahan. Jadwal Kegiatan dan Pelatihan Pembina Desa Cantik Jadwal Kegiatan Desa Cantik Penetapan Predikat Desa Cantik Desa/Kelurahan berpredikat Desa Cantik ditetapkan dengan kriteria sbb.: Telah mendapatkan pembinaan statistik oleh Pembina Desa Cantik dan menunjuk Agen Statistik di Desa/Kelurahan Menghasilkan output berupa: Monografi/Profil Desa/Kelurahan Publikasi Statistik Desa/Kelurahan Website dengan Data/Statistik Desa/Kelurahan Predikat Desa Cantik ditetapkan dengan Keputusan Kepala (Kepka) BPS tahun 2025 tentang Desa Cinta Statistik .  Pelatihan Desa Cantik Kurikulum Desa Cantik Organisasi Kegiatan Desa Cantik, Tugas & Tanggung Jawab Organisasi Desa Cantik Tugas & Tanggung Jawab Tim Desa Cantik BPS Provinsi/Kab/Kota Tim Desa Cantik BPS Provinsi/Kab/Kota memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut: Menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah melalui walidata terkait pelaksanaan Program Desa Cantik di wilayahnya; Menjalin komunikasi dengan pemerintah kecamatan terkait pelaksanaan Program Desa Cantik di wilayahnya; Menjadi koordinator pelaksanaan Desa Cantik di wilayahnya; Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap progres kegiatan Desa Cantik di wilayahnya; Untuk tim desa cantik BPS Provinsi, melakukan verifikasi penilaian mandiri; dan Memastikan bahwa pelaksanaan Desa Cantik di wilayahnya sesuai dengan jadwal kegiatan yang telah ditetapkan. Kepala BPS Provinsi/Kab/Kota sebagai penanggungjawab kegiatan Desa Cantik di wilayahnya memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut: Menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait dalam rangka pelaksanaan Program Pembinaan Desa Cantik; Membentuk kelompok/tim kerja dalam rangka koordinasi dan komunikasi Program Desa Cantik 2025 pada level provinsi dan kabupaten/kota; Mengalokasikan tugas, termasuk menunjuk penanggung jawab teknis, dalam rangka pelaksanaan Program Desa Cantik 2025 kepada pegawai BPS di lingkungan masing-masing; dan Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keseluruhan kegiatan Desa Cantik 2025 di wilayahnya dan melaporkannya secara berjenjang dari BPS Kabupaten/Kota ke BPS Provinsi, dan dari BPS Provinsi kepada Direktorat Statistik Ketahanan Sosial. Pembina Desa Cantik di BPS Kabupaten/Kota memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut Mengikuti kegiatan Pelatihan Pembina Desa Cantik; Menggali kebutuhan data dari pihak desa/kelurahan sekaligus mengamati kondisi/keadaan desa/kelurahan sebagai dasar untuk menyusun masukan bagi pihak desa/kelurahan dalam kegiatan Desa Cantik; Melakukan pembinaan statistik dan pendampingan pelaksanaan kegiatan statistik di desa/kelurahan serta secara aktif membangun kesadaran terhadap pentingnya data dalam melakukan perencanaan pembangunan selama proses pendampingan; Melakukan sosialisasi kesadaran cinta statistik pada masyarakat desa/kelurahan;  Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan dan melaporkannya kepada BPS Kabupaten/Kota; dan Melakukan penilaian mandiri kabupaten/kota dan dan melakukan pendampingan penilaian mandiri desa/kelurahan. Agen Statistik di Desa/Kelurahan Rencana Tindak Lanjut Rencana Tindak Lanjut Pembina Desa Cantik BPS Kabupaten/Kota bersama-bersama Pembina Desa Cantik BPS Provinsi diharapkan: Memahami tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. Menyusun timeline dan rancangan kegiatan pembinaan dan pendampingan desa/ kelurahan, yang terdiri dari: Sosialisasi/Pencanangan Desa Cantik,  Pelaksanaan Pembinaan, Segera melakukan koordinasi dan sosialisasi Desa Cantik bagi yang belum. Melakukan dokumentasi pada setiap tahapan kegiatan pembinaan dan pendampingan Desa Cantik Video Interaktif Desa Cantik BPS Kab. Demak Quiz Quiz : Informasi Umum Desa Cantik