Tugas & Tanggung Jawab Tim Desa Cantik BPS Provinsi/Kab/Kota

Tim Desa Cantik BPS Provinsi/Kab/Kota memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut:


Kepala BPS Provinsi/Kab/Kota sebagai penanggungjawab kegiatan Desa Cantik di wilayahnya memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut:


Pembina Desa Cantik di BPS Kabupaten/Kota memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut


Revisi #2
Dibuat 22 Mei 2025 04:04:02 oleh Admin
Diperbaharui 22 Mei 2025 04:06:39 oleh Admin