Tugas & Tanggung Jawab Tim Desa Cantik BPS Provinsi/Kab/Kota Tim Desa Cantik BPS Provinsi/Kab/Kota memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut: Menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah melalui walidata terkait pelaksanaan Program Desa Cantik di wilayahnya; Menjalin komunikasi dengan pemerintah kecamatan terkait pelaksanaan Program Desa Cantik di wilayahnya; Menjadi koordinator pelaksanaan Desa Cantik di wilayahnya; Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap progres kegiatan Desa Cantik di wilayahnya; Untuk tim desa cantik BPS Provinsi, melakukan verifikasi penilaian mandiri; dan Memastikan bahwa pelaksanaan Desa Cantik di wilayahnya sesuai dengan jadwal kegiatan yang telah ditetapkan. Kepala BPS Provinsi/Kab/Kota sebagai penanggungjawab kegiatan Desa Cantik di wilayahnya memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut: Menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait dalam rangka pelaksanaan Program Pembinaan Desa Cantik; Membentuk kelompok/tim kerja dalam rangka koordinasi dan komunikasi Program Desa Cantik 2025 pada level provinsi dan kabupaten/kota; Mengalokasikan tugas, termasuk menunjuk penanggung jawab teknis, dalam rangka pelaksanaan Program Desa Cantik 2025 kepada pegawai BPS di lingkungan masing-masing; dan Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keseluruhan kegiatan Desa Cantik 2025 di wilayahnya dan melaporkannya secara berjenjang dari BPS Kabupaten/Kota ke BPS Provinsi, dan dari BPS Provinsi kepada Direktorat Statistik Ketahanan Sosial. Pembina Desa Cantik di BPS Kabupaten/Kota memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut Mengikuti kegiatan Pelatihan Pembina Desa Cantik; Menggali kebutuhan data dari pihak desa/kelurahan sekaligus mengamati kondisi/keadaan desa/kelurahan sebagai dasar untuk menyusun masukan bagi pihak desa/kelurahan dalam kegiatan Desa Cantik; Melakukan pembinaan statistik dan pendampingan pelaksanaan kegiatan statistik di desa/kelurahan serta secara aktif membangun kesadaran terhadap pentingnya data dalam melakukan perencanaan pembangunan selama proses pendampingan; Melakukan sosialisasi kesadaran cinta statistik pada masyarakat desa/kelurahan;  Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan dan melaporkannya kepada BPS Kabupaten/Kota; dan Melakukan penilaian mandiri kabupaten/kota dan dan melakukan pendampingan penilaian mandiri desa/kelurahan.