Skema Pembinaan dan Pendampingan Desa Cinta Statistik 01 KOORDINASI DAN SOSIALISASI Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan sosialisasi dan koordinasi oleh BPS Kabupaten/Kota antara lain: Melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pemilihan desa/kelurahan yang mengikuti Program Desa Cantik. Pengusulan desa/kelurahan untuk mengikuti Program Desa Cantik ke BPS RI. Sosialisasi Program Desa Cantik 2025 Penunjukan agen statistik desa/kelurahan yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa/Lurah. 02 IDENTIFIKASI KONDISI DAN POTENSI DESA/KELURAHAN  Penjelasan : Identifikasi Profil Desa/Kelurahan antara lain: tipologi wilayah, kependudukan, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, penghasilan utama desa dan sebagainya. Identifikasi kondisi sosial ekonomi desa/kelurahan, seperti ketenagakerjaan, perumahan, penerima bantuan dan aktivitas ekonomi. Lainnya. Identifikasi permasalahan desa/kelurahan, misalnya permasalahan sosial ekonomi masyarakat yang dihadapi oleh desa/kelurahan saat ini. Identifikasi penyebab masalah desa/kelurahan, misalnya penyebab dari permasalahan sosial ekonomi masyarakat yang dihadapi oleh desa/kelurahan saat ini. Identifikasi potensi desa/kelurahan, yang dapat dijadikan pertimbangan dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi desa/kelurahan.  Rekomendasi solusi dan program untuk desa/kelurahan yang  merupakan hasil diskusi pembina Desa Cantik dengan agen statistik untuk mengatasi permasalahan desa/kelurahan. 03 PERENCANAAN PROGRAM/KEGIATAN DI DESA/KELURAHAN Dalam tahapan ketiga ini dilakukan penentuan beberapa hal sbb:  Penentuan Rancangan Kegiatan: waktu,  tahapan,  kegiatan,  metode,  rancangan output  Penentuan Tujuan Kegiatan Penyusunan kebutuhan sumber daya (SDM, anggaran, infrastruktur, dsb.) 04 PELAKSANAAN KEGIATAN Pelaksanaan kegiatan Program Desa Cantik dilakukan oleh agen statistik bersama dengan perangkat desa/kelurahan lainnya berdasarkan rancangan kegiatan yang telah disusun.  Pembina Desa Cantik melakukan pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan ini. 05 MONITORING DAN EVALUASI  Monitoring implementasi Program Desa Cantik dilakukan oleh BPS Pusat, BPS Provinsi, maupun BPS Kabupaten/Kota dimana koordinator monitoring tersebut adalah penanggung jawab teknis kegiatan Desa Cantik yang ditunjuk oleh Kepala BPS Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing.  Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala dengan membahas kesulitan-kesulitan secara langsung maupun melalui media komunikasi yang tersedia ( zoom meeting , google meet , videocall group , dsb.). Mekanisme monitoring akan dibahas dalam sesi Monitoring dan Penilaian Desa Cantik.