Manajemen Data (Satu Data Indonesia)

PENGERTIAN DAN TUJUAN SATU DATA INDONESIA

Peraturan Presiden RI No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia

Kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.

Memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerahdalam rangka penyelenggaraan tata kelola data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.

Mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.

Mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data.

Mendukung Sistem Statistik Nasional (SSN) sesuai peraturan perundang-undangan.


PRINSIP SATU DATA INDONESIA

image.png

1. Standar Data

Manfaat Standar Data Statistik

Komponen Standar Data Statistik

image.png

image.png

2. Metadata

Data yang dihasilkan oleh produsen data harus dilengkapi dengan metadatasesuai dengan struktur yang baku dan format yang baku yang ditetapkan oleh BPS.

Pengertian Metadata Statistik

image.png


image.png

image.png

3. Interoperabilitas

Pengertian Interoperabilitas Data

Prinsip bagi pakai data antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.

Agar dapat dibagipakaikan, data harus:

Contoh Implementasi Interoperabilitas Data

4. Kode Referensi dan Data Induk

Kode referensi dan data induk dibahas dalam Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat. Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat menyepakati: