Manajemen Data (Satu Data Indonesia) PENGERTIAN DAN TUJUAN SATU DATA INDONESIA Peraturan Presiden RI No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia Kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk. Memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerahdalam rangka penyelenggaraan tata kelola data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. Mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. Mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data. Mendukung Sistem Statistik Nasional (SSN) sesuai peraturan perundang-undangan. PRINSIP SATU DATA INDONESIA 1. Standar Data Manfaat Standar Data Statistik meningkatkan integritas dataset yang dirilis oleh pemerintah melalui standardisasi penyelenggaraan data pemerintah dalam hal penetapan konsep, definisi, klasifikasi, ukuran, aturan dan asumsi memperbaiki alur koordinasi dan komunikasi antara Pembina Data dengan Walidata dan Produsen data di setiap Instansi Pemerintah menghindari terjadinya multi standar penyelenggaraan data rilis pemerintah melalui mekanisme harmonisasi data antar instansi pemerintah, penentuan ownership (kepemilikan) pada setiap rilis dataset, dan penetapan kode referensi pada data. Komponen Standar Data Statistik 2. Metadata Data yang dihasilkan oleh produsen data harus dilengkapi dengan metadatasesuai dengan struktur yang baku dan format yang baku yang ditetapkan oleh BPS. Pengertian Metadata Statistik Informasi terstruktur yang mendeskripsikan suatu informasi dan menjadikannya mudah ditemukan, digunakan, atau dikelola. Metadata sering disebut sebagai data tentang data atau informasi tentang informasi. 3. Interoperabilitas Pengertian Interoperabilitas Data Prinsip bagi pakai data antar sistem elektronik yang saling berinteraksi. Agar dapat dibagipakaikan, data harus: Konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/komposisi penyajian, dan semantik/artikulasi keterbacaan; Disimpan dalam format terbuka yang mudah dibaca sistem elektronik Contoh Implementasi Interoperabilitas Data Penyediaan data dalam format terbuka yang mudah dibaca sistem eketronik, misal data dalam format Excel, CSV, Json (jacascript object notation) Penyediaan webservice (Application Programming Interface/API) untuk mengakses data BPS melalui website BPS. 4. Kode Referensi dan Data Induk Kode referensi dan data induk dibahas dalam Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat. Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat menyepakati: Kode referensi dan/atau data induk; dan Instansi Pusat yang unit kerjanya menjadi Walidata atas Kode Referensi dan/atau Data Induk tersebut.