Tugas & Tanggung Jawab Tim Desa Cantik BPS Provinsi/Kab/Kota
Tim Desa Cantik BPS Provinsi/Kab/Kota memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah melalui walidata terkait pelaksanaan Program Desa Cantik di wilayahnya;
- Menjalin komunikasi dengan pemerintah kecamatan terkait pelaksanaan Program Desa Cantik di wilayahnya;
- Menjadi koordinator pelaksanaan Desa Cantik di wilayahnya;
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap progres kegiatan Desa Cantik di wilayahnya;
- Untuk tim desa cantik BPS Provinsi, melakukan verifikasi penilaian mandiri; dan
- Memastikan bahwa pelaksanaan Desa Cantik di wilayahnya sesuai dengan jadwal kegiatan yang telah ditetapkan.