Lewatkan ke konten utama

Tugas & Tanggung Jawab Tim Desa Cantik BPS Provinsi/Kab/Kota

Tim Desa Cantik BPS Provinsi/Kab/Kota memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut:

  • Menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah melalui walidata terkait pelaksanaan Program Desa Cantik di wilayahnya;
  • Menjalin komunikasi dengan pemerintah kecamatan terkait pelaksanaan Program Desa Cantik di wilayahnya;
  • Menjadi koordinator pelaksanaan Desa Cantik di wilayahnya;
  • Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap progres kegiatan Desa Cantik di wilayahnya;
  • Untuk tim desa cantik BPS Provinsi, melakukan verifikasi penilaian mandiri; dan
  • Memastikan bahwa pelaksanaan Desa Cantik di wilayahnya sesuai dengan jadwal kegiatan yang telah ditetapkan.