PRINSIP SATU DATA INDONESIA
1. Standar Data
Manfaat Standar Data Statistik
- meningkatkan integritas dataset yang dirilis oleh pemerintah melalui standardisasi penyelenggaraan data pemerintah dalam hal penetapan konsep, definisi, klasifikasi, ukuran, aturan dan asumsi
- memperbaiki alur koordinasi dan komunikasi antara Pembina Data dengan Walidata dan Produsen data di setiap Instansi Pemerintah
- menghindari terjadinya multi standar penyelenggaraan data rilis pemerintah melalui mekanisme harmonisasi data antar instansi pemerintah, penentuan ownership (kepemilikan) pada setiap rilis dataset, dan penetapan kode referensi pada data.
Komponen Standar Data Statistik
2. Metadata
Data yang dihasilkan oleh produsen data harus dilengkapi dengan metadatasesuai dengan struktur yang baku dan format yang baku yang ditetapkan oleh BPS.
Pengertian Metadata Statistik
- Informasi terstruktur yang mendeskripsikan suatu informasi dan menjadikannya mudah ditemukan, digunakan, atau dikelola.
- Metadata sering disebut sebagai data tentang data atau informasi tentang informasi.
3. Interoperabilitas
Pengertian Interoperabilitas Data
Prinsip bagi pakai data antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
Agar dapat dibagipakaikan, data harus:
- Konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/komposisi penyajian, dan semantik/artikulasi keterbacaan;
- Disimpan dalam format terbuka yang mudah dibaca sistem elektronik
Contoh Implementasi Interoperabilitas Data
- Penyediaan data dalam format terbuka yang mudah dibaca sistem eketronik, misal data dalam format Excel, CSV, Json (jacascript object notation)
- Penyediaan webservice (Application Programming Interface/API) untuk mengakses data BPS melalui website BPS.
4. Kode Referensi dan Data Induk
Kode referensi dan data induk dibahas dalam Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat. Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat menyepakati:
- Kode referensi dan/atau data induk; dan
- Instansi Pusat yang unit kerjanya menjadi Walidata atas Kode Referensi dan/atau Data Induk tersebut.





