Lewatkan ke konten utama

Skema Pembinaan dan Pendampingan Desa Cinta Statistik

image.png


01 KOORDINASI DAN SOSIALISASI

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan sosialisasi dan koordinasi oleh BPS Kabupaten/Kota antara lain:

  • Melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pemilihan desa/kelurahan yang mengikuti Program Desa Cantik.
  • Pengusulan desa/kelurahan untuk mengikuti Program Desa Cantik ke BPS RI.
  • Sosialisasi Program Desa Cantik 2025
  • Penunjukan agen statistik desa/kelurahan yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa/Lurah.

02 IDENTIFIKASI KONDISI DAN POTENSI DESA/KELURAHAN 

image.png

Penjelasan :

  1. Identifikasi Profil Desa/Kelurahan antara lain: tipologi wilayah, kependudukan, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, penghasilan utama desa dan sebagainya.
  2. Identifikasi kondisi sosial ekonomi desa/kelurahan, seperti ketenagakerjaan, perumahan, penerima bantuan dan aktivitas ekonomi. Lainnya.
  3. Identifikasi permasalahan desa/kelurahan, misalnya permasalahan sosial ekonomi masyarakat yang dihadapi oleh desa/kelurahan saat ini.
  4. Identifikasi penyebab masalah desa/kelurahan, misalnya penyebab dari permasalahan sosial ekonomi masyarakat yang dihadapi oleh desa/kelurahan saat ini.
  5. Identifikasi potensi desa/kelurahan, yang dapat dijadikan pertimbangan dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi desa/kelurahan. 
  6. Rekomendasi solusi dan program untuk desa/kelurahan yang  merupakan hasil diskusi pembina Desa Cantik dengan agen statistik untuk mengatasi permasalahan desa/kelurahan.

03 PERENCANAAN PROGRAM/KEGIATAN DI DESA/KELURAHAN

Dalam tahapan ketiga ini dilakukan penentuan beberapa hal sbb: 

  • Penentuan Rancangan Kegiatan:
  1. waktu, 
  2. tahapan, 
  3. kegiatan, 
  4. metode, 
  5. rancangan output 
  • Penentuan Tujuan Kegiatan
  • Penyusunan kebutuhan sumber daya (SDM, anggaran, infrastruktur, dsb.)

04 PELAKSANAAN KEGIATAN

  • Pelaksanaan kegiatan Program Desa Cantik dilakukan oleh agen statistik bersama dengan perangkat desa/kelurahan lainnya berdasarkan rancangan kegiatan yang telah disusun. 
  • Pembina Desa Cantik melakukan pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan ini.  

05 MONITORING DAN EVALUASI 

  • Monitoring implementasi Program Desa Cantik dilakukan oleh BPS Pusat, BPS Provinsi, maupun BPS Kabupaten/Kota dimana koordinator monitoring tersebut adalah penanggung jawab teknis kegiatan Desa Cantik yang ditunjuk oleh Kepala BPS Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing. 
  • Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala dengan membahas kesulitan-kesulitan secara langsung maupun melalui media komunikasi yang tersedia (zoom meeting, google meet, videocall group, dsb.).
  • Mekanisme monitoring akan dibahas dalam sesi Monitoring dan Penilaian Desa Cantik.