Skema Pembinaan dan Pendampingan Desa Cinta Statistik
01 KOORDINASI DAN SOSIALISASI
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan sosialisasi dan koordinasi oleh BPS Kabupaten/Kota antara lain:
- Melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pemilihan desa/kelurahan yang mengikuti Program Desa Cantik.
- Pengusulan desa/kelurahan untuk mengikuti Program Desa Cantik ke BPS RI.
- Sosialisasi Program Desa Cantik 2025
- Penunjukan agen statistik desa/kelurahan yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa/Lurah.
02 IDENTIFIKASI KONDISI DAN POTENSI DESA/KELURAHAN
Penjelasan :
- Identifikasi Profil Desa/Kelurahan antara lain: tipologi wilayah, kependudukan, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, penghasilan utama desa dan sebagainya.
- Identifikasi kondisi sosial ekonomi desa/kelurahan, seperti ketenagakerjaan, perumahan, penerima bantuan dan aktivitas ekonomi. Lainnya.
- Identifikasi permasalahan desa/kelurahan, misalnya permasalahan sosial ekonomi masyarakat yang dihadapi oleh desa/kelurahan saat ini.
- Identifikasi penyebab masalah desa/kelurahan, misalnya penyebab dari permasalahan sosial ekonomi masyarakat yang dihadapi oleh desa/kelurahan saat ini.
- Identifikasi potensi desa/kelurahan, yang dapat dijadikan pertimbangan dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi desa/kelurahan.
- Rekomendasi solusi dan program untuk desa/kelurahan yang merupakan hasil diskusi pembina Desa Cantik dengan agen statistik untuk mengatasi permasalahan desa/kelurahan.
03 PERENCANAAN PROGRAM/KEGIATAN DI DESA/KELURAHAN
Dalam tahapan ketiga ini dilakukan penentuan beberapa hal sbb:
- Penentuan Rancangan Kegiatan:
- waktu,
- tahapan,
- kegiatan,
- metode,
- rancangan output
- Penentuan Tujuan Kegiatan
- Penyusunan kebutuhan sumber daya (SDM, anggaran, infrastruktur, dsb.)
04 PELAKSANAAN KEGIATAN
- Pelaksanaan kegiatan Program Desa Cantik dilakukan oleh agen statistik bersama dengan perangkat desa/kelurahan lainnya berdasarkan rancangan kegiatan yang telah disusun.
- Pembina Desa Cantik melakukan pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan ini.
05 MONITORING DAN EVALUASI
- Monitoring implementasi Program Desa Cantik dilakukan oleh BPS Pusat, BPS Provinsi, maupun BPS Kabupaten/Kota dimana koordinator monitoring tersebut adalah penanggung jawab teknis kegiatan Desa Cantik yang ditunjuk oleh Kepala BPS Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing.
- Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala dengan membahas kesulitan-kesulitan secara langsung maupun melalui media komunikasi yang tersedia (zoom meeting, google meet, videocall group, dsb.).
- Mekanisme monitoring akan dibahas dalam sesi Monitoring dan Penilaian Desa Cantik.

